WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kelompok Tujuh (G7) menyampaikan peringatan keras kepada Iran terkait kemungkinan penerapan sanksi tambahan apabila pemerintah negara tersebut terus melakukan penindasan secara brutal terhadap para pengunjuk rasa.
Ancaman itu disampaikan dalam pernyataan resmi pada Rabu, 14 Januari 2026, menyusul laporan meningkatnya jumlah korban jiwa akibat aksi kekerasan aparat keamanan.
Baca Juga:
Mendag: Hilirisasi Kunci Resiliensi Rantai Pasok Global
Berdasarkan data Human Rights Activist News Agency (HRANA), tercatat sedikitnya 2.403 pengunjuk rasa tewas sejak gelombang protes pecah.
Sementara itu, laporan lain yang dikutip Fox News menyebut jumlah korban meninggal dunia telah melampaui 3.000 orang, dengan kemungkinan angka sebenarnya jauh lebih tinggi karena keterbatasan akses informasi di lapangan.
Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota G7 Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat bersama Perwakilan Tinggi Uni Eropa menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi yang berkembang di Iran.
Baca Juga:
Korem 042/Gapu Gelar Apel Pasukan Pengamanan Kunjungan Kerja Wapres ke Jambi
Mereka secara tegas mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap warga sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Menurut G7, sejak akhir Desember 2025 rakyat Iran turun ke jalan untuk menuntut kehidupan yang lebih layak, menjunjung martabat manusia, serta memperoleh kebebasan dasar.
Namun, respons pemerintah justru ditandai dengan penindasan keras, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah besar.