WahanaNews.co | Di Korea Utara, seorang anak berusia dua tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita itu, ketika rezim totaliter terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama.
Melansir Radio Free Asia (RFA), dikutip dari VIVA Senin, (29/5/2023) menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS, sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara.
Baca Juga:
Suasana Perayaan HUT RI Ke-78 Masih Terasa, Ini 20 Ayat Alkitab tentang Kemerdekaan
Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Korut, Kim Jung Un.
Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan sebuah keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka. Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara.
Baca Juga:
Bocah 2 Tahun di Korea Utara Divonis Seumur Hidup karena Miliki Alkitab
"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di Korea Utara) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres Juli lalu.
Guerres menulis bagaimana situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang “hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama” dan menemukan bahwa pemerintah sering melanggar hak asasi manusia.
Laporan tahun 2022 menemukan bahwa pemerintah Korea Utara terus “mengeksekusi, menyiksa, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka”.