WahanaNews.co | Seorang Wanita Arab Saudi dikenakan hukuman 45 tahun penjara terkait postingan media sosial (medsos) miliknya.
Hukuman berat terkait penggunaan medsos semacam ini telah menjadi kasus kedua dalam beberapa pekan terakhir di Saudi.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Seperti dilansir AFP, Rabu (31/8/2022), Nourah al-Qahtani menerima vonis berat itu dalam pengajuan banding kasusnya, setelah dia divonis bersalah atas dakwaan 'menggunakan internet untuk mengoyak tatanan sosial (negara)' dan dakwaan 'melanggar ketertiban umum' via media sosial.
Informasi itu disampaikan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) Democracy for the Arab World Now (DAWN), yang mengutip dokumen pengadilan Saudi.
Tidak diketahui secara jelas postingan atau komentar via medsos seperti apa yang membuat Qahtani terjerat dakwaan itu.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Namun disebutkan oleh DAWN bahwa Al-Qahtani dihukum berdasarkan Undang-undang (UU) Kontra-Terorisme dan Anti-Kejahatan Siber.
DAWN yang berkantor di Washington, Amerika Serikat (AS) dan didirikan oleh mendiang jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, membagikan salinan dokumen pengadilan, namun AFP tidak bisa memverifikasi isinya.
Belum ada pernyataan resmi dari otoritas Saudi terkait kasus ini.
Hanya sedikit informasi detail yang tersedia soal Al-Qahtani, yang tampaknya tidak memiliki akun Twitter yang aktif.
Disebutkan DAWN bahwa Al-Qahtani ditangkap pada Juli 2021 dan dihukum oleh Pengadilan Kriminal Khusus.
Tidak disebutkan vonis awal yang diterima Al-Qahtani, namun dia disebut mengajukan banding pada awal bulan ini.
"Hanya beberapa pekan setelah hukuman 34 tahun penjara yang mengejutkan terhadap Salma al-Shehab, hukuman 45 tahun penjara terhadap Qahtani... menunjukkan betapa beraninya otoritas Saudi untuk menghukum bahkan kritikan paling ringan dari warganya," ucap Direktur Penelitian untuk Kawasan Teluk pada DAWN, Abdullah Alaoudh.
Alaoudh merujuk pada Shehab, seorang wanita Saudi yang juga dijatuhi hukuman berat karena postingan media sosial, juga dalam pengajuan banding.
Menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Shehab yang merupakan ibu dua anak itu dinyatakan bersalah atas dakwaan membantu para pembangkang berupaya 'mengganggu ketertiban umum' dengan me-retweet postingan medsos mereka.
Shehab yang merupakan kandidat PhD Universitas Leeds di Inggris itu dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun ke depan sebagai bagian dari hukumannya.
Dia terjerat kasus itu saat nekat pulang ke Saudi, meskipun telah menerima ancaman via online soal dia akan dilaporkan ke pihak berwenang. [rsy]