Kementerian Pertahanan Singapura atau Mindef dalam pernyataan via Facebook menuturkan penumpang laki-laki itu berusia 37 tahun.
Dia ditangkap kepolisian setelah mengakui membawa bom di dalam tasnya dan menyerang awak kabin.
Baca Juga:
Dua Benda Diduga Mortir di Cilandak Diamankan Polisi
"Penyelidikan awal menyatakan bahwa seorang penumpang pria berusia 37 tahun diduga mengklaim ada bom di dalam tas jinjing yang dibawanya, dan telah menyerang kru," demikian pernyataan Mindef.
"Dia diamankan oleh kru, dan kemudian ditangkap oleh polisi di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa dan karena diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang," jelas Mindef dalam pernyataannya.
"Penyelidikan polisi tengah berlangsung," imbuh pernyataan itu.
Baca Juga:
Tragedi Bom di Pakistan: Diplomat Indonesia dan Sejumlah Negara Lolos dari Maut
Diketahui, di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengatur soal ancaman palsu soal aksi teroris, merupakan pelanggaran bagi seseorang untuk memuat klaim palsu bahwa aksi teroris telah, sedang atau akan dilakukan.
Orang-orang yang terbukti bersalah melanggar aturan hukum itu terancam dijatuhi hukuman denda maksimum melebihi SG$ 500.000 (Rp 5,2 miliar) atau hukuman penjara maksimum 10 tahun atau keduanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.