WahanaNews.co | Ancaman bom di dalam pesawat Singapore Airlines buat geger.
Pemerintah Singapura sampai mengerahkan jet tempur untuk mengawal pesawat tersebut.
Baca Juga:
Dua Benda Diduga Mortir di Cilandak Diamankan Polisi
Dilansir Channel News Asia, Rabu (28/9/2022), peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (28/9) sekitar pukul 02.04 dini hari waktu setempat.
Ancaman bom itu disampaikan salah satu penumpang usai dia menyerang awak kabin di tengah penerbangan.
Pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ33 itu mengudara dari San Francisco menuju Singapura.
Baca Juga:
Tragedi Bom di Pakistan: Diplomat Indonesia dan Sejumlah Negara Lolos dari Maut
Saat ancaman bom dilontarkan di tengah penerbangan, sejumlah jet tempur Singapura dikerahkan untuk mengawal pesawat itu.
Pesawat itu mendarat dengan pengawalan sejumlah jet tempur Angkatan Udara Republik Singapura.
Laporan media Singapura lainnya, Straits Times, yang mengutip juru bicara maskapai Singapore Airlines, menyebut pesawat itu bergerak ke area tertentu untuk menjalani pemeriksaan keamanan setelah mendarat.
"Tim dari Kelompok Pertahanan Kimia, Biologi, Radiologi dan Bahan Peledak pada Angkatan Darat Singapura dan Divisi Kepolisian Bandara berada di lokasi untuk memverifikasi klaim tersebut. Ancaman itu kemudian diverifikasi sebagai palsu, dan orang yang mencurigakan telah ditangkap," demikian pernyataan Kementerian Pertahanan Singapura via Facebook.
Penumpang Ancam Bom Diamankan
Si penumpang, yang berjenis kelamin pria namun tidak disebut identitasnya, telah diamankan oleh awak kabin.
Dia kemudian diserahkan ke polisi dan telah ditahan di Singapura setelah pesawat mendarat.
Pria yang ditahan polisi itu merupakan warga negara asing. Namun, asal kewarganegaraannya tidak disebutkan lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan pria itu ditangkap di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa dan atas dugaan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Belum diketahui secara jelas penyebab pria itu menyerang awak kabin dan melontarkan ancaman bom.
Penyelidikan masih terus dilakukan Kepolisian Singapura.
Kementerian Pertahanan Singapura atau Mindef dalam pernyataan via Facebook menuturkan penumpang laki-laki itu berusia 37 tahun.
Dia ditangkap kepolisian setelah mengakui membawa bom di dalam tasnya dan menyerang awak kabin.
"Penyelidikan awal menyatakan bahwa seorang penumpang pria berusia 37 tahun diduga mengklaim ada bom di dalam tas jinjing yang dibawanya, dan telah menyerang kru," demikian pernyataan Mindef.
"Dia diamankan oleh kru, dan kemudian ditangkap oleh polisi di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa dan karena diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang," jelas Mindef dalam pernyataannya.
"Penyelidikan polisi tengah berlangsung," imbuh pernyataan itu.
Diketahui, di bawah Regulasi 8(1) Aturan (Langkah Anti-Terorisme) Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengatur soal ancaman palsu soal aksi teroris, merupakan pelanggaran bagi seseorang untuk memuat klaim palsu bahwa aksi teroris telah, sedang atau akan dilakukan.
Orang-orang yang terbukti bersalah melanggar aturan hukum itu terancam dijatuhi hukuman denda maksimum melebihi SG$ 500.000 (Rp 5,2 miliar) atau hukuman penjara maksimum 10 tahun atau keduanya. [rin]