WahanaNews.co | Gelombang terbaru Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari sebulan di Beijing tanpa ada tanda-tanda mereda telah mendorong otoritas di ibu kota China itu mulai menjatuhkan sanksi tegas, baik administratif maupun hukuman penjara terhadap berbagai pihak terkait.
Hasil investigasi munculnya dua klaster baru di Beijing telah dirilis, Selasa (24/5/2922), dengan menjatuhkan sanksi terhadap para karyawan dua perusahaan, pejabat pemerintah lokal, dan staf departemen pengawasan industri serta departemen antipandemi.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Tim inspeksi mengungkapkan bahwa klaster proyek pembangunan jaringan kereta metro line 11 menemukan seorang pekerja bermarga Liu mengajak 24 pekerja lainnya meninggalkan area terkontrol di Distrik Fangshan pada 4 Mei, yaitu sehari setelah otoritas setempat menerapkan pembatasan wilayah.
Sekelompok pekerja itu pergi ke dua distrik lainnya di Beijing, yakni Haidian dan Daxing.
Liu dan kawan-kawan diminta keterangan petugas keamanan, beberapa pihak terkait perusahaan tersebut dikenai sanksi perusahaan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Beberapa staf kantor pemerintahan yang bertanggung jawab dalam tindakan antipandemi di Fangshan, Haidian, dan Daxing juga dikenai sanksi karena dianggap lalai.
Polisi juga menginvestigasi perusahaan Yunda Express Cabang Changyang di Distrik Fangshan atas pelanggaran tindak pencegahan penyakit menular.
Sementara itu, polisi menahan enam orang di lingkungan Beijing Pushi Medical Laboratory Co terkait tes PCR.