Dalam gugatannya yang terdiri dari 22 poin tuntutan, Macron menuntut ganti rugi baik secara kompensasi maupun hukuman, meski jumlahnya tidak disebutkan secara spesifik.
Kantor Kepresidenan Prancis belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Di sisi lain, Owens juga belum merespons permintaan komentar yang diajukan melalui surat elektronik.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Sambut Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Strategis
Kasus ini menjadi salah satu contoh langka di mana seorang kepala negara menggugat atas dasar pencemaran nama baik secara pribadi. Meski demikian, bukan berarti tanpa preseden.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya pernah mengajukan sejumlah gugatan pencemaran nama baik, termasuk terhadap penerbit The Wall Street Journal pada minggu lalu.
Di Amerika Serikat, untuk memenangkan gugatan pencemaran nama baik, tokoh publik seperti Macron harus membuktikan adanya 'actual malice' atau niat jahat dari pihak tergugat.
Baca Juga:
Macron soal Ditoyor Istri: Hanya Bercanda
Artinya, penggugat perlu menunjukkan bahwa si tergugat mengetahui bahwa informasi yang mereka sebarkan adalah salah, atau setidaknya mengabaikan kebenarannya secara sembrono.
Langkah Macron ini menunjukkan kekesalannya yang mendalam terhadap tuduhan yang dianggap menyentuh ranah pribadi, serta menjadi sinyal keras terhadap para penyebar disinformasi yang menggunakan pengaruh digital demi sensasi dan popularitas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.