WahanaNews.co | Pihak berwenang Israel telah memaksa dua keluarga Palestina di Jabal al-Mukabber, Jerusalem Timur yang diduduki, untuk menghancurkan rumah mereka sendiri.
Ini menyebabkan 13 orang, termasuk lima anak, kehilangan tempat tinggal.
Baca Juga:
Anggota Parlemen Israel Pimpin Penyerbuan ke Masjid Al-Aqsa
Keluarga Shqeirat --pemilik rumah-rumah tersebut-- mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Pengadilan Distrik Israel di Jerusalem mengeluarkan keputusan akhir pada Minggu (30/1/2022), yang memerintahkan rumah mereka dihancurkan dalam waktu satu hari.
Pihak berwenang Israel mengutip kurangnya izin bangunan sebagai alasannya, tetapi Kota Jerusalem yang dikuasai Israel menolak setidaknya 93% dari semua permintaan izin bangunan Palestina di kota itu.
Kedua pemilik rumah, Mahmoud dan Daoud Shqeirat bersaudara, dan keluarga mereka mulai membersihkan rumah mereka di sebelah timur Kota Tua yang diduduki pada Minggu malam menjelang pembongkaran sendiri yang dimulai pukul 10.00 waktu setempat pada Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
Pejuang “The Lions Den” Tembak Mati Tentara Israel
"Polisi perbatasan datang ke rumah segera setelah keputusan pengadilan pada Minggu pagi dan memberi tahu keluarga bahwa jika mereka tidak membongkar sendiri, mereka (polisi) akan membawa mesin mereka dan melakukan pembongkaran dan bahwa keluarga akan menanggung biayanya," kata Arafat Shqeirat, salah satu sepupu mereka dan tetangga sebelah, kepada Al Jazeera dari Jabal al-Mukabber atau juga dikenal sebagai al-Sawahrah al-Gharbiya.
Seperti banyak keluarga Palestina lain di Jerusalem, Shqeirat memilih untuk merobohkan rumah mereka sendiri daripada meminta Pemerintah Kota Jerusalem melakukannya atas nama mereka untuk menghindari biaya pembongkaran yang tinggi yang bisa mencapai puluhan ribu shekel.
"Inspektur kota mengatakan kepada saya kemarin, 'Anda bahkan harus membayar sebotol air yang saya berikan kepada petugas yang melakukan pembongkaran'," lanjut Arafat, 45.