WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut hukuman penjara 15 tahun terhadap mantan Ibu Negara Kim Keon Hee atas dugaan penipuan saham dan korupsi.
Kim merupakan istri dari mantan presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan tahun ini imbas secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada akhir 2024 lalu.
Baca Juga:
RI Bahas Kembangkan Mobnas Berbasis Kendaraan Listrik, Airlangga: Ada Pabrikan Mau Bantu
Kim ditangkap pada Agustus lalu dan sedang diselidiki terkait dugaan skema manipulasi saham serta penerimaan hadiah dari sebuah organisasi keagamaan Gereja Unifikasi.
Namun, belakangan organisasi keagamaan itu dicap secara luas sebagai sekte.
Perempuan 53 tahun itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dorong Kolaborasi Indonesia–Korea di Bidang Pertahanan dan Budaya
Jaksa mengatakan Kim telah "menempatkan diri di atas hukum" dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk "(melemahkan) prinsip pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi".
"Hal ini meruntuhkan asas keadilan pemilu serta sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi tata kelola negara," bunyi pernyataan Jaksa Korsel pada Rabu (3/12/2025).
Jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (Rp22,6 miliar).