WAHANANEWS.CO - Wisata ke Jepang bakal semakin mahal bagi wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia. Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa kunjungan hingga lima kali lipat mulai 1 Juli 2026, menjadi kenaikan pertama dalam hampir setengah abad terakhir.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, biaya visa sekali kunjungan naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau setara sekitar Rp1,6 juta.
Baca Juga:
Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran di Sekolah Tokyo
Sementara itu, biaya visa multi-kunjungan meningkat dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen atau sekitar Rp3,3 juta.
Pemerintah Jepang menyebut kenaikan tarif tersebut merupakan yang pertama sejak tahun 1978.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga:
Beruang Masuk Kota, 94 Sekolah di Utsunomiya Jepang Terpaksa Hentikan Aktivitas
"Kenaikan biaya visa, yang pertama sejak 1978, dilakukan untuk 'mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar'," kata Toshimitsu Motegi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Meski biaya visa naik signifikan, pemerintah Jepang mengaku tidak memperkirakan adanya dampak langsung terhadap jumlah kunjungan wisatawan asing.
"Kami tidak memperkirakan bahwa hal ini akan berdampak langsung pada kedatangan turis," tambahnya.
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah melemahnya nilai tukar yen yang berlangsung sejak 2021 dan mendekati titik terendah dalam empat dekade terakhir.
Kondisi itu justru mendorong lonjakan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Jepang.
Sepanjang tahun lalu, Jepang mencatat rekor kedatangan wisatawan asing sebanyak 42,7 juta orang.
Selain kenaikan biaya visa, Jepang juga memperbarui sejumlah aturan terkait izin tinggal bagi warga negara asing.
Pada Mei 2026, Majelis Tinggi Jepang mengesahkan revisi undang-undang yang memungkinkan kenaikan biaya pengajuan izin tinggal tetap hingga maksimal 300.000 yen atau sekitar Rp33,3 juta.
Angka tersebut melonjak 30 kali lipat dibanding batas sebelumnya yang hanya 10.000 yen.
Biaya perubahan status izin tinggal maupun perpanjangan masa tinggal juga akan naik hingga 100.000 yen atau sekitar Rp11,1 juta dari sebelumnya 10.000 yen.
Pemerintah Jepang menilai penyesuaian biaya tersebut perlu dilakukan agar sejalan dengan negara-negara anggota G7 lainnya.
Sebagai perbandingan, biaya pengajuan visa non-imigran di Amerika Serikat berkisar antara US$185 hingga US$315.
Sementara di Inggris, visa kunjungan jangka pendek dengan masa tinggal maksimal enam bulan dikenakan biaya sekitar 135 pound sterling.
Kebijakan baru ini diperkirakan turut berdampak pada wisatawan Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyumbang kunjungan terbesar ke Jepang.
Berdasarkan data Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), Indonesia masuk dalam 10 besar negara asal wisatawan terbanyak ke Jepang sepanjang 2025.
Jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Jepang tercatat mencapai 558.900 orang atau meningkat 26,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tokyo, Kyoto, dan Osaka masih menjadi destinasi favorit wisatawan Indonesia saat berlibur ke Negeri Sakura.
Selain itu, kota-kota seperti Nagoya, Fukuoka, dan Sapporo juga menjadi tujuan yang cukup diminati oleh pelancong asal Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]