WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang mengambil langkah agresif menghadapi tekanan biaya hidup dengan memangkas pajak konsumsi makanan dari 8 persen menjadi hanya 1 persen selama dua tahun mulai April 2027.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat kabinet luar biasa pada Rabu (5/8/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban rumah tangga di tengah tingginya harga kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Pascagempa Besar di Kumamoto, KBRI Tokyo Pastikan Belum Ada Laporan Korban WNI
Tak berhenti pada pemangkasan tarif, pemerintah juga menyiapkan manfaat tambahan yang membuat beban pajak konsumsi makanan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan menengah secara efektif menjadi 0 persen.
Pemerintah Jepang menyatakan kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut akan dipenuhi melalui peninjauan menyeluruh terhadap berbagai pos belanja dan sumber penerimaan negara.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan menerbitkan obligasi untuk menutup kekurangan anggaran yang muncul akibat pemangkasan pajak konsumsi makanan.
Baca Juga:
Gempa Dahsyat M 7,1 Hantam Jepang, Mal Meledak dan Ratusan Ribu Warga Mengungsi
Keputusan final mengenai sumber pendanaan akan ditetapkan dalam proses penyusunan anggaran tahun fiskal 2027.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyatakan optimistis pemerintah mampu menyediakan dana yang dibutuhkan tanpa mengandalkan penerbitan obligasi.
"Kami akan melakukan peninjauan dari nol terhadap seluruh rekening khusus, dana pemerintah, dan berbagai pos lainnya," ujar Takaichi dikutip dari NHK, Jumat (7/8/2026).
Ia meyakini penataan kembali berbagai rekening, dana, dan pos pengeluaran pemerintah dapat menciptakan ruang fiskal untuk membiayai kebijakan tersebut.
"Saya yakin kami dapat menyediakan anggaran yang dibutuhkan melalui reformasi tersebut," kata Takaichi.
Rencana pemangkasan pajak konsumsi makanan itu tetap memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan pembiayaan jaminan sosial Jepang.
Ketua Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren, Tsutsui Yoshinobu, menilai pengurangan pajak berpotensi memengaruhi pendanaan jaminan sosial sehingga pemerintah perlu menjelaskan sumber penerimaan penggantinya kepada masyarakat.
"Saya rasa pemerintah harus menjelaskan sumber pendapatan penggantinya," kata Yoshinobu.
Menurut Yoshinobu, kepastian mengenai batas waktu kebijakan juga penting agar pemotongan pajak yang dirancang sebagai stimulus sementara tidak berubah menjadi kebijakan permanen.
"Saya juga menilai sangat penting agar kebijakan ini benar-benar berakhir setelah dua tahun, seperti yang telah dijanjikan pemerintah," ujarnya.
Pemerintah Jepang selanjutnya berencana mengajukan rancangan undang-undang reformasi perpajakan dalam sidang luar biasa parlemen yang diperkirakan berlangsung pada musim gugur 2026.
Industri Makanan Terbelah
Rencana perubahan pajak tersebut mendapat respons beragam dari pelaku industri makanan karena pemerintah tetap mempertahankan perbedaan tarif antara makanan yang dibawa pulang dan makanan yang disantap di tempat.
Pajak konsumsi untuk makanan takeout akan dipangkas dari 8 persen menjadi 1 persen, sedangkan tarif makanan dine-in tetap sebesar 10 persen.
Perbedaan yang semakin lebar itu memunculkan kekhawatiran bahwa konsumen akan lebih memilih membawa pulang makanan daripada bersantap langsung di restoran.
Seorang pegawai toko makanan takeout di Tokyo berharap penurunan pajak dapat meningkatkan kembali belanja konsumen yang belakangan tertekan oleh kenaikan harga.
"Karena harga sekarang lebih mahal, pelanggan tampaknya mulai mengurangi pembelian," ujarnya.
Ia berharap keuntungan dari tarif pajak yang jauh lebih rendah dapat mendorong konsumen meningkatkan kembali pembelian makanan.
"Saya berharap tarif pajak 1% bisa mendorong mereka kembali berbelanja lebih banyak," katanya.
Situasi berbeda dirasakan pemilik restoran yakitori yang menyediakan tempat makan karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat konsumen beralih ke makanan takeout.
"Sebagian pelanggan mungkin akan menganggap membeli makanan untuk dibawa pulang lebih menguntungkan," katanya.
Menurut pemilik restoran tersebut, perubahan pilihan konsumen dapat berdampak langsung terhadap jumlah orang yang datang dan makan di restoran.
"Itu bisa mengurangi jumlah pelanggan yang makan di sini," ujarnya.
Pelaku usaha restoran pun mulai memikirkan strategi untuk mempertahankan pelanggan ketika perbedaan tarif pajak takeout dan dine-in semakin besar mulai April 2027.
"Kami harus memikirkan cara untuk menghadapi potensi penurunan tersebut," katanya.
Para pengusaha makanan dan restoran kini terus menghitung dampak kebijakan tersebut sekaligus menyiapkan penyesuaian agar perubahan pajak tidak mengganggu penjualan maupun pelayanan kepada pelanggan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]