WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani Undang-Undang kebijakan pertahanan AS yang mengesahkan pengeluaran militer negara tersebut sebesar USD886 miliar per tahunnya.
Diteken pada Jumat (22/12/23), UU Otorisasi Pertahanan Nasional, atau NDAA, tersebut juga mengatur kebijakan seperti bantuan untuk Ukraina dan perlawanan terhadap Tiongkok di Indo-Pasifik.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Senat AS yang didominasi Partai Demokrat menyetujui undang-undang tersebut dengan mayoritas suara sebesar 87 berbanding 13, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan suara mendukung 310 berbanding 118.
NDAA merupakan salah satu dari sedikit undang-undang yang disahkan Kongres setiap tahun. NDAA mengatur banyak hal, mulai dari kenaikan gaji anggota militer, pembelian kapal, pesawat hingga kebijakan seperti dukungan untuk mitra asing seperti Taiwan.
NDAA, yang tebalnya hampir 3.100 halaman itu menyerukan kenaikan gaji sebesar 5,2 persen bagi anggota militer dan meningkatkan total anggaran keamanan nasional sekitar 3 persen menjadi $886 miliar.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
NDAA tahun fiskal 2024 juga mencakup perpanjangan empat bulan dari otoritas pengawasan domestik yang disengketakan, sehingga memberi anggota parlemen lebih banyak waktu untuk mereformasi atau mempertahankan program tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 702 Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing.
Ketentuan itu sempat diprotes Senat dan DPR, namun tidak cukup untuk menggagalkan RUU tersebut.
RUU ini memperluas satu langkah untuk membantu Ukraina, Inisiatif Bantuan Keamanan Ukraina hingga akhir 2026. AS bisa memberikan otorisasi sebesar USD300 juta untuk program tersebut pada tahun fiskal yang berakhir pada 30 September 2024, dan tahun berikutnya.