WahanaNews.co | Setelah 76 tahun berada dalam kendali Singapura, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini beralih menjadi tanggung jawab Indonesia.
Pengambilalihan kendali terwujud setelah RI dan Singapura menandatangani penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Presiden Indonesia Joko Widodo, mengumumkan resmi mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura. Dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.
"Selama penandatanganan FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, FIR di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai Singapura, sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melalui izin negara-kota itu. Setelah diambil alih Indonesia, FIR sepenuhnya dikelola Jakarta.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
Selain FIR, Presiden Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.
FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia. Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.