WahanaNews.co | Pemerintah Myanmar yang kini dikuasai oleh junta militer menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.
Suu Kyi dipenjara dengan dakwaan pengkhianatan yang dijatuhkan pada Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:
Suu Kyi: Rakyat Myanmar, Bersatulah!
"U Win Htein dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 124a oleh pengadilan khusus (junta Myanmar)," kata Pengacara Myint Thwin kepada AFP.
Pihak Htein juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan banding.
Htein adalah mantan anggota parlemen untuk Partai Liga Nasional Demokrasi Suu Kyi. Ia adalah anggota parlemen pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan junta militer.
Baca Juga:
Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan saat Perayaan Tahun Baru Buddha
Htein telah lama menjadi tahanan politik. Ia sendiri kerap bolak-balik penjara karena melakukan kampanye yang menentang kepemimpinan junta Myanmar.
Htein sendiri ditangkap tiga hari setelah kudeta terjadi. Kala itu, ia mengatakan pada media lokal bahwa kudeta militer bukanlah tindakan yang bijaksana. Ia juga menilai pemimpin junta kini membawa Myanmar ke arah yang lebih buruk.
Htein sendiri juga dianggap sebagai tangan kanan Suu Kyi. Akibat penilaian ini, ia diburu media internasional untuk mengulik informasi terkait Suu Kyi.