WahanaNews.co | Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada wartawan berkebangsaan Amerika Serikat (AS) yang merupakan Redaktur Pelaksana Majalah Online Frontier Myanmar, Danny Fenster (37).
Frontier Myanmar mengungkapkan Fenster dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi. Frontier Myanmar juga menganggap putusan pengadilan tersebut adalah hukuman "yang paling berat".
Baca Juga:
Suu Kyi: Rakyat Myanmar, Bersatulah!
"Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini, " Thomas Kean, Pemimpin Redaksi Frontier Myanmar.
"Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah."
Fenster ditangkap ketika ia berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei. Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon.
Baca Juga:
Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan saat Perayaan Tahun Baru Buddha
Ia pada awal November didakwa melakukan beberapa pelanggaran lagi dan yang lebih serius, yaitu menghasut dan melanggar undang-undang soal terorisme.
Atas beberapa dakwaan itu, Fenster terancam dihukum penjara masing-masing maksimal 20 tahun. Tidak ada penjelasan dari pihak berwenang soal pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.
Fenster merupakan jurnalis Barat pertama yang dipenjarakan di Myanmar dalam beberapa tahun belakangan ini.