WahanaNews.co | Wartawan Amerika Serikat (AS) Danny Fenster (37) akhirnya dibebaskan dari penjara Myanmar dan bisa pulang ke tanah airnya pada Senin (15/11/2021).
Diketahui, Redaktur Pelaksana surat kabar online Frontier Myanmar ini sebelumnya divonis hukuman penjara oleh junta militer Myanmar.
Baca Juga:
Dewan Pers dan 3 Capres-cawapres Tandatangani Komitmen Kemerdekaan Pers
Fenster akhirnya bebas setelah diplomat AS Bill Richardson berundingan dengan junta militer yang berkuasa.
Vonis tersebut dijatuhkan padanya atas penghasutan, pelanggaran undang-undang keimigrasian, serta melakukan pertemuan yang melanggar hukum. Ia menjalani penahanan sejak Mei.
Ketika berbicara kepada para wartawan di landasan pesawat di Bandara Internasional Hamad di Doha, Qatar, Fenster mengatakan ia merasa baik-baik saja.
Baca Juga:
Capres Prabowo Bicara Kebebasan Pers dan Ekonomi Pancasila di Kantor Pusat PWI
Ia mengungkapkan bahwa selama berada dalam penahanan tidak ada orang yang memukuli dirinya. Ia juga tidak kelaparan.
Ketika ditanya apakah ia diperlakukan tidak baik, Fenster mengatakan dirinya ditangkap tanpa alasan namun tidak mengalami kekerasan apa pun.
"Saya ditangkap dan ditahan tanpa alasan, jadi saya rasa demikian. Tapi secara fisik, saya sehat. Saya tidak kelaparan ataupun mengalami pemukulan," jelas Fenster.