WahanaNews.co | Junta Myanmar memutuskan akan mengeksekusi mati mantan anggota partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi terkemuka, dalam eksekusi yudisial pertama negara itu sejak tahun 1990.
Keduanya dilaporkan dihukum karena terorisme.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Juru bicara Junta Myanmar, Zaw Min Tun, mengatakan pada Jumat (3/6/2022), bahwa empat orang, termasuk mantan anggota parlemen Phyo Zeya Thaw dan aktivis demokrasi Ko Jimmy yang telah dijatuhi hukuman mati akan digantung sesuai prosedur penjara.
Junta telah menghukum mati puluhan aktivis anti-kudeta sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat setelah merebut kekuasaan tahun lalu.
Tetapi, Myanmar belum melakukan eksekusi selama beberapa dekade.
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
Phyo Zeya Thaw, anggota Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi yang ditangkap pada November 2021, dijatuhi hukuman mati pada Januari 2022 karena pelanggaran di bawah undang-undang anti-terorisme.
Aktivis demokrasi terkemuka Kyaw Min Yu - lebih dikenal sebagai "Jimmy" menerima hukuman yang sama dari pengadilan militer Myanmar.
"Mereka melanjutkan proses hukum banding dan mengirim surat permintaan untuk perubahan hukuman," kata juru bicara junta Zaw Min Tun, dilansir dari AFP.