WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang nenek asal Indonesia terbebas dari hukuman mati setelah menghabiskan sekitar 15 tahun di penjara akibat kasus narkotika.
Kasus ini menyoroti praktik eksploitasi terhadap pekerja migran, khususnya perempuan dalam jaringan perdagangan lintas negara.
Baca Juga:
Gempa M 7,6 Guncang Wilyah Sulut: Peringatan Tsunami Hingga Radius 1000 Km
Perempuan tersebut diketahui bernama Asih (66), meski selama proses hukum dia menggunakan nama Ani Anggraeni, sebuah nama yang dicantumkan oleh pelaku perdagangan narkoba di paspornya tanpa sepengetahuannya.
Asih dipulangkan ke Indonesia setelah Gubernur Penang, Malaysia memberikan pengampunan kepadanya pada 19 Maret, tepat sebelum hari raya Idul Fitri.
Melansir South China Morning Post, Asih mengaku belum pernah bepergian ke luar negeri sebelum ia tertipu membawa narkoba melintasi perbatasan pada 2011.
Baca Juga:
Pertama di Dunia! Malaysia Mundur dari Kesepakatan Tarif Timbal Balik dengan Amerika Serikat
"Rasanya seperti tidak nyata, tetapi ini nyata. Saya hanya bisa bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan bertemu keluarga saya," ujar Asih kepada South China Morning Post dikutip Minggu (5/4/2026).
Asih meninggalkan Indonesia pada 2011 setelah seorang wanita bernama Duwi menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh di Malaysia, menjanjikan gaji tinggi dan menanggung akomodasi serta perjalanannya.
Namun tanpa sepengetahuannya, Duwi memalsukan nama Asih di paspornya dan menginstruksikannya untuk tidak menggunakan nama aslinya saat bepergian.