WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kazakhstan mengambil langkah tegas dengan menutup rapat ruang penyebaran konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ruang publik digital maupun media konvensional.
Presiden Kazakhstan Kassym Jomart Tokayev telah menandatangani undang-undang yang melarang keras konten dan propaganda LGBT di media massa, jaringan telekomunikasi, serta platform daring.
Baca Juga:
Kekerasan Rumah Tangga dan Game Online, Fakta Lengkap Kasus Siswi SD Bunuh Ibu
Undang-undang yang sama juga memasukkan larangan ketat terhadap distribusi konten bermuatan pedofilia sebagai bagian dari pembatasan konten ilegal.
Berdasarkan pengumuman resmi di situs Kepresidenan Kazakhstan, aturan tersebut telah disahkan namun belum disertai keterangan mengenai waktu mulai pemberlakuannya.
Sebelum diteken kepala negara, rancangan undang-undang itu telah lebih dulu mendapat persetujuan dari dua majelis parlemen Kazakhstan.
Baca Juga:
Menkeu Ungkap Curhat Investor Asing Soal Sulitnya Berusaha di RI
Kebijakan ini menempatkan Kazakhstan sebaris dengan sejumlah negara lain seperti Rusia, Georgia, dan Hungaria yang lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.
“Anak-anak dan remaja setiap hari menerima informasi daring yang dapat mempengaruhi secara negatif pikiran mereka tentang keluarga, moralitas, dan masa depan,” ujar Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengesahan undang-undang yang dinilai bertujuan melindungi generasi muda.