WahanaNews.co | Selain Indonesia, Salah satu negara yang pernah menggagas rencana pemindahan ibu kota adalah Korsel untuk memindahkan Seoul, ibu kota yang telah berusia 600 tahun. Kenapa tidak jadi?
"Banyak kisah sukses pemindahan ibu kota di negara-negara lain, seperti di Brasil, Kazakhstan, dan Australia. Namun, terdapat juga rencana pemindahan ibu kota yang kandas bukan karena ditolak oleh anggota parlemen, namun dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," kata peneliti senior Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz, yang dikutip detikcom dari Majalah Konstitusi, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Pada 2004, Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun berupaya memenuhi janji kampanyenya dengan membuat Undang-Undang Khusus tentang Pembentukan Ibu Kota Administratif Baru guna merelokasi Seoul sebagai ibu kota Republik Korea Selatan dengan cara membangun ibu kota baru di Provinsi Chungcheong untuk menjalankan fungsi administratif.
"Akan tetapi, Undang-Undang Khusus tersebut diuji konstitusionalitasnya oleh warga negara Korea Selatan dari berbagai wilayah dengan alasan belum adanya revisi terhadap Konstitusi. Selain itu, UU Khusus tersebut juga dianggap telah melanggar hak referendum dan hak pembayar pajak," tulis Pan Mohamad Faiz.
Hakim MK Korea Selatan dengan Putusan 8:1 menyatakan UU Khusus tersebut inkonstitusional.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Alasannya, Seoul yang telah lama menjadi ibu kota Korea Selatan, meskipun tidak secara spesifik disebutkan di dalam Konstitusi. Namun pada faktanya penetapan Seoul sebagai ibu kota negara merupakan perwujudan dari 'customary constitution' yang memiliki efek yang sama dengan konstitusi yang tertulis.
"Menurut MK Korea Selatan, selain dengan menggunakan amendemen konstitusi secara formal, 'customary constitution' dapat kehilangan kekuatan hukumnya jika konsensus nasional menghendaki hal tersebut," beber Pan Mohamad Faiz.
Berdasarkan Pasal 130 Konstitusi Korea Selatan, referendum secara nasional menjadi mekanisme wajib yang harus dilakukan untuk mengubah konstitusinya. Dalam hal ini, MK Korea Selatan tidak menemukan adanya mekanisme referendum yang telah ditempuh oleh pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara yang secara tidak tertulis sebenarnya menjadi bagian di dalam konstitusi mereka (vide Putusan MK Korea Selatan 2004Hun-Ma554).