WahanaNews.co | Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, kasus penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak prosedural di Turki meningkat dan mengungkap tiga modus utama pelakunya.
"Berdasarkan catatan KBRI Ankara dan KJRI Istanbul, selama 2020 terdapat 85 kasus masalah penempatan pekerja migran Indonesia di Turki yang ditangani kedua perwakilan tersebut," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Tak Kunjung Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta Widya Andescha Kembalikan Uang
Menurut Judha, ada tiga modus utama yang seringkali digunakan untuk menjerat dan mengeksploitasi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Turki.
"Modus pertama, pekerja migran Indonesia bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di majikan warga negara Timur Tengah lalu mereka akan mengalami eksploitasi kerja di sana, antara lain tidak dibayar gajinya atau jam kerja yang berlebihan," ungkapnya.
Modus kedua, pekerja migran Indonesia dijanjikan bekerja di negara-negara Uni Eropa (EU) dengan menggunakan Turki sebagai negara transit.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah oleh Widya Andescha dari Ratusan Calon PMI
Namun, para pekerja migran itu akhirnya ditelantarkan di Turki dan bekerja secara serabutan.
"Kasus ini terjadi mayoritas karena mereka tidak mengurus izin tinggal atau izin masuk ke EU saat di Indonesia, namun mengurusnya di Turki," ujar Judha.
"Pengurusan visa EU di negara transit tentu mempersyaratkan yang bersangkutan merupakan resident dari negara tersebut sehingga akhirnya mereka (pekerja migran Indonesia) terlantar di Turki," tambahnya.