Penyebab utama kerusuhan adalah rencana Paris untuk mengubah konstitusi mengenai pemilu, terutama soal pemilu lokal, setelah Majelis Nasional Prancis baru-baru ini menyetujui usulan amandemen tersebut.
Usulan ini sangat ditentang oleh partai-partai pro-kemerdekaan di Kaledonia Baru karena dinilai mengurangi keterwakilan politik mereka di lembaga-lembaga lokal.
Baca Juga:
PM Prancis Mundur, Hanya 27 Hari Menjabat-Kabinet Bubar dalm 14 Jam
Usulan amandemen konstitusi ini sendiri diajukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Luar Negeri Prancis, Gérald Darmanin.
Teks ini dirancang untuk memungkinkan penduduk Prancis yang menetap di Kaledonia Baru selama 10 tahun punya hak pilih dalam pemilihan provinsi.
Beberapa pemimpin lokal pun khawatir perubahan ini akan melemahkan perolehan suara suku Kanak.
Baca Juga:
Utang Publik Prancis "Meledak", Tembus Rp59,5 Kuadriliun
Meski usulan ini telah disetujui, teks ini mesti dibawa ke Kongres Prancis untuk dilakukan pemungutan suara. Amandemen baru bisa disahkan ketika mendapatkan suara mayoritas sebesar tiga perlu atau 60 persen.
Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengundang para politisi Kaledonia Baru untuk bertemu di Paris.
"Dalam pertemuan ini, kita bertujuan menemukan kesepakatan bersama yang bertanggung jawab, tidak hanya mengenai daftar pemilih, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan dan aspirasi semua pihak," kata Macron dalam surat undangannya, dikutip oleh RNZ.