Zuma dijatuhi hukuman karena menentang perintah pengadilan
konstitusi untuk memberikan bukti atas penyelidikan korupsi tingkat tinggi yang
terjadi selama sembilan tahun kepemimpinannya, tepatnya hingga 2018.
Zuma menolak bekerja sama dalam penyelidikan kasus korupsi
yang menuduhnya mengizinkan tiga pengusaha kelahiran India (Atul, Ajay, dan
Rajesh gupta) menjarah sumber daya negara dan mempengaruhi kebijakan
pemerintah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Lakukan Kunker 4 Negara di Kawasan Afrika
Zuma juga menghadapi kasus korupsi yang berkaitan dengan
kesepakatan senjata senilai $2 miliar (Rp28,9 triliun) pada tahun 1999 ketika
ia menjabat sebagai wakil presiden.
Hukuman penjara ini menandai kejatuhan yang signifikan bagi
Zuma, yang merupakan seorang aktivis anti-apartheid terkemuka dan pemimpin
gerakan pembebasan yang berubah menjadi partai penguasa, Kongres Nasional
Afrika (ANC). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.