WAHANANEWS.CO, Jakarta - “Saya tidak butuh hukum internasional,” tegas Presiden Amerika Serikat Donald Trump seraya menyatakan bahwa satu-satunya batasan atas kekuasaannya untuk menyerang, menginvasi, dan memaksa negara lain hanyalah moralitas pribadinya sendiri.
“Ya, ada satu hal, moralitas saya sendiri, pikiran saya sendiri, hanya itu yang bisa menghentikan saya,” kata Trump, dikutip dari pernyataannya kepada media, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:
Trump Tarik AS dari 66 Organisasi Internasional dalam Satu Dekrit
“Saya tidak butuh hukum internasional, saya tidak berniat menyakiti orang lain,” sambung Trump menegaskan pandangannya soal batas kekuasaan presiden.
Sejak kembali menduduki Gedung Putih pada Januari 2025, Trump tercatat kerap menabrak batas konstitusional dan hukum yang selama ini mengikat kewenangan presiden Amerika Serikat.
Langkah-langkah itu mencakup pemecatan kepala lembaga independen, upaya menulis ulang Amandemen ke-14, hingga tindakan menghukum hakim federal yang bersikeras memberikan proses hukum yang adil kepada para imigran.
Baca Juga:
AS Kucurkan Rp757 Miliar untuk Thailand dan Kamboja demi Perkuat Gencatan Senjata
Kekhawatiran komunitas internasional kian meningkat setelah Trump memerintahkan operasi militer agresif di Greenland tanpa persetujuan Kongres serta secara terbuka mengancam akan mengambil alih wilayah tersebut.
“Itu tergantung pada definisi hukum internasional Anda,” tegas Trump ketika ditanya apakah pemerintahannya tetap harus mematuhi aturan hukum global.
Trump juga membeberkan bagaimana ia memanfaatkan reputasinya yang sulit diprediksi serta kesiapannya mengerahkan kekuatan militer sebagai alat tekanan terhadap negara lain.