WahanaNews.co | Kongres Amerika Serikat (AS)
mengesahkan kemenanganPresiden AS terpilih, Joe Biden, berdasarkan pemungutan suaraElectoral College alias Dewan Elektoral.
ass="MsoNormal">Pengesahan
tersebut diputuskan pada Rabu (6/1/2021) malam waktu setempat,
sebagaimana dilansir dari CNN.
Baca Juga:
Teror Drone Kamikaze Guncang Pangkalan Irak, Siapa Dalangnya?
Biden
berhasil menggamit 306 electoral votes
atau suara elektoral, melampaui 270 suara elektoral yang dibutuhkan untuk
melenggang ke Gedung Putih.
Sementara
itu, Calon Presiden (Capres) petahana dari Partai Republik, Donald Trump, hanya
meraup 232 suara elektoral.
Senat
dan DPR AS menolak keberatan untuk membuang suara elektoral Georgia dan
Pennsylvania untuk Biden.
Baca Juga:
Negosiasi Tarif dengan AS Menghangat, Prabowo Tancap Gas Sederhanakan Aturan Impor
Partai
Republik juga keberatan dengan suara elektoral Arizona, Nevada, dan Michigan,
tetapi mosi itu gagal sebelum mencapai perdebatan.
Pengesahan
kemenangan Biden dalam Pilpres AS tersebut terjadi setelah perusuh pendukung Trump menyerbu
Capitol Hill pada Rabu (6/1/2021) pagi waktu setempat.
Sesi
gabungan Kongres, yang biasanya merupakan langkah seremonial, dihentikan selama
beberapa jam ketika perusuh mencapai Gedung Capitol.
Proses
hukum dilanjutkan sekitar pukul 20.00 waktu setempat, dengan Wakil Presiden Mike Pence
mengatur kembali sesi Senat AS.
"Ayo
kembali bekerja," kata Pence.
Dengan
demikian, Biden bakal dilantik menjadi Presiden AS pada 20 Januari mendatang.
Dia
akan dilantik bersama Wakil Presiden AS terpilih, Kamala Harris. [qnt]