WahanaNews.co | Usai heboh peristiwa rudal menghantam Polandia, muncul spekulasi bahwa pemerintah negara Eropa Tengah itu akan menggunakan Pasal 4 atau Pasal 5 NATO.
Pemimpin negara anggota NATO, beberapa menghadiri KTT G20 di Bali, dilaporkan mengadakan pertemuan mendesak sehari setelah insiden tersebut pada Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:
Klaim NATO tentang Bantuan Militer Iran ke Rusia di Ukraina Tak Berdasar dan Bermotif Politik
Sebelumnya dari Warsawa, Presiden Polandia Andrzej Duda mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan meminta konsultasi berdasarkan Pasal 4 pada pertemuan aliansi NATO tersebut.
Rencana itu memunculkan isu bahwa akan ada eskalasi perang Rusia ke Ukraina ke wilayah tetangganya dan NATO secara keseluruhan. Tapi, apa sebenarnya isi Pasal 4 Piagam NATO?
Apa isi pasal 4 Piagam NATO?
Baca Juga:
Terpilih Jadi Sekjen NATO, Ini Profil Perdana Menteri Belanda Mark Rutte
Pasal 4 Piagam NATO mencakup kasus ketika negara anggota aliansi militer itu merasa terancam oleh negara lain atau organisasi teroris.
Semua dari 30 negara anggota kemudian akan memulai konsultasi formal atas permintaan anggota yang terancam.
Pembicaraan yang dilakukan akan melihat apakah ada ancaman dan bagaimana menghadapinya, dengan keputusan yang diambil harus dengan suara bulat.