WahanaNews.co, Jakarta - Perbankan di Korea Selatan pada Juli lalu meluncurkan produk pinjaman hipotek berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu 50 tahun.
Penyaluran pinjaman pun langsung membengkak hanya dalam waktu sebulan, namun hal meningkatkan kekhawatiran tentang situasi utang rumah tangga yang semakin parah di negara tersebut.
Baca Juga:
Bank DKI dan KOPKARTRANS Kolaborasi Manfaatkan Produk dan Layanan
Menurut industri keuangan, jumlah akumulasi saldo KPR 50 tahun yang dipegang oleh KB Kookmin Bank, Shinhan Bank, Hana Bank, dan NH NongHyup Bank mencapai 1,28 triliun won atau US$960 juta pada hari Kamis.
NH NongHyup Bank adalah pertama di antara bank lokal besar yang memperkenalkan produk KPR 50 tahun pada 5 Juli.
Langkah NongHyup tersebut diikuti Hana Bank, KB Kookmin, dan Shinhan Bank, dan Bank Woori, yang juga mulai menawarkan KPR dengan jangka waktu 50 tahun.
Baca Juga:
Anggota DPR Fraksi PKS Minta Evaluasi Program Tapera
The Korean Times melaporkan bobot total pinjaman jatuh tempo 50 tahun dari dari seluruh saldo pinjaman hipotek negara oleh sektor perbankan disebut masih sangat kecil. Namun, mengingat baru sekitar sebulan KPR jatuh tempo 50 tahun diberikan, saldo pinjaman diperkirakan akan terus meningkat.
Otoritas keuangan saat ini mempertimbangkan untuk menetapkan ketentuan usia untuk membatasi KPR 50 tahun tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi besarnya utang rumah tangga atau faktor risiko utama ekonomi Korea Selatan.
Pejabat pemerintah mengaitkan pengenalan KPR 50 tahun sebagai penyebab utama kenaikan utang rumah tangga baru-baru ini.
Di mana pada Minggu, total saldo utang rumah tangga oleh lima bank lokal besar, yakni KB Kookmin, Shinhan, Hana, Woori, dan NH NongHYup, mencapai 679,8 triliun won atau naik 668,5 miliar won dari akhir bulan lalu.
Meskipun belum dikonfirmasi, kemungkinan otoritas keuangan akan segera menyarankan pemberi pinjaman untuk memberlakukan batasan usia pada peminjam, sehingga hanya mereka yang berusia di bawah 34 tahun yang berhak atas pinjaman jatuh tempo 50 tahun.
Namun, beberapa konsumen mengungkapkan ketidakpuasan atas arahan pemerintah. Salah seorang warga mengungkapkan alasannya ketidakpuasannya melalui secara online.
"Pinjaman KPR berarti rumah dijadikan jaminan. Lalu mengapa harus dibatasi hanya untuk kaum muda?" tulis dia, dikutip Minggu (13/8/2023).
Netizen lain manambahkan bahwa pinjaman KPR dengan jatuh tempo yang begitu lama dapat membantu beberapa rumah tangga yang ingin membeli rumah mereka sendiri.
"Usia setidaknya harus mencapai 45 atau lebih; 34 tahun kedengarannya terlalu sewenang-wenang," tulis dia.
Beberapa bankir menunjuk pada fakta bahwa peluncuran pinjaman jatuh tempo 50 tahun oleh bank pada awalnya ditujukan untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah. Terutama untuk menurunkan beban peminjam dalam membayar kembali pokok pinjaman.
Hal itu juga sejalan dengan langkah pemerintah melonggarkan pembatasan pinjaman awal tahun ini untuk meringankan pasar real estate.
Mereka mengatakan langkah otoritas keuangan untuk mengekang pinjaman hipotek jatuh tempo 50 tahun tampaknya seperti menyalahkan bank atas masalah sistematis seperti utang rumah tangga atau kemerosotan real estat.
[Redaktur: Sandy]