WahanaNews.co | Mahkamah Banding Malaysia menolak upaya banding istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansyur, dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek energi surya hibrida untuk sekolah di pedesaan Negara Bagian Sarawak senilai RM 1,25 miliar (Rp 4,2 triliun).
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, yakni Hanipah Farikullah (ketua), M Gunalan dan Hashim Hamzah.
Baca Juga:
Unggul di Quick Count, PM Belanda dan 4 Kepala Negara Ucapkan Selamat ke Prabowo
Pemilik ratusan tas mewah berbagai merek itu mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 24 September yang menolak permohonannya untuk membatalkan kasus tersebut.
Hanipah mengatakan hakim setuju dengan argumen jaksa bahwa pengadilan pidana tidak memiliki yurisdiksi untuk memberikan keringanan deklaratif yang diajukan oleh Rosmah.
Rosmah yang diwakili oleh Akberdin Abdul Kader dan Jagjit Singh mengajukan permohonan atas tuduhan bahwa surat penunjukan mantan hakim Pengadilan Negeri Sri Ram sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi itu tidak sah.
Baca Juga:
Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap
Rosmah menghadapi satu tuduhan meminta RM 187,5 juta (Rp 640 miliar) dan dua tuduhan menerima suap sebesar RM 6,5 juta (Rp 22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd Saidi Abang Samsudin melalui mantan ajudannya Rizal Mansor.
Uang ini sebagai hadiah untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Sistem Fotovoltaik Surya Hibrida Terpadu serta Pemeliharaan dan Pengoperasian Genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak melalui negosiasi langsung dari Kementerian Pendidikan.
Sebelumnya Partai Pejuang Tanah Air meminta agar Imigrasi menyita paspor Rosmah Mansur setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.