WahanaNews.co | Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (3/9/2023). Dia diringkus usai diinterogasi terkait kasus korupsi.
Muhyiddin adalah Perdana Menteri Malaysia ketika negara itu lockdown gara-gara Covid-19.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
MACC mengatakan dalam sebuah pernyataan Kamis malam bahwa Muhyiddin ditangkap menyusul penyelidikan atas paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah.
Muhyiddin, 75, secara sukarela menghadiri sidang di MACC pada Kamis pagi atas tuduhan bahwa seorang pembangun menyetor uang dari kontrak yang dibuat selama pandemi ke rekening Bersatu partainya.
Direktur MACC Azam Baki mengatakan kepada kantor berita Bernama bahwa mantan perdana menteri itu akan hadir di pengadilan pada hari Jumat hari ini.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Tapi Muhyiddin membantah tuduhan korupsi dan mengatakan dia adalah sasaran balas dendam politik.
Beberapa politisi Bersatu lainnya dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut dan dua di antaranya didakwa.
Muhyiddin adalah pemimpin kedua yang dituduh melakukan korupsi sejak pengunduran dirinya.