WahanaNews.co | Dewan Keamanan PBB akan memberikan suara tentang dorongan Amerika Serikat (AS) untuk memperkuat sanksi terhadap Korea Utara (Korut) atas peluncuran rudal balistiknya, Kamis (26/5/2022).
Pemungutan suara dilakukan sehari setelah Pyongyang menembakkan tiga rudal usai kunjungan Joe Biden ke Asia.
Baca Juga:
Korut Lesatkan Lagi Rudal Balistik ke Laut Korsel
Rancangan resolusi PBB akan lebih membatasi kemampuan Korut untuk menggunakan WMD (senjata pemusnah massal) dan program rudal balistiknya yang melanggar hukum.
PBB akan merampingkan penerapan sanksi dan lebih lanjut memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan jika Korut berhenti menembakan rudal.
Korut telah dikenai sanksi-sanksi PBB sejak 2006.
Baca Juga:
Aksi Restorasi Korut di Lokasi Uji Coba Nuklir Terus Meluas
Sanksi terus ditingkatkan oleh Dewan Keamanan dan dengan suara bulat selama bertahun-tahun untuk memotong dana bagi program senjata nuklir dan misil balistik Pyongyang.
Namun China dan Rusia telah mendorong pelonggaran sanksi atas dasar kemanusiaan.
Sebuah resolusi membutuhkan sembilan suara "ya" dan tidak ada veto oleh Rusia, China, Prancis, Inggris, atau AS.