"Sekitar 17.000 perempuan dan anak
perempuan dan 50.000 anak-anak termasuk di antara mereka yang ditahan,"
kata Commission of Detainees and Ex-Detainees Affairs dalam sebuah pernyataan.
Dilansir Anadolu Agency, LSM itu
mengatakan, lebih dari 54.000 perintah penahanan administratif dicatat sejak
1967.
Baca Juga:
Jokowi: Indonesia-Turki akan Terus Kerja Sama Bantu Palestina
Kebijakan penahanan administratif memungkinkan
pihak berwenang Israel memperpanjang penahanan seorang tahanan tanpa tuduhan
atau pengadilan.
"Sebanyak 226 tahanan tewas di dalam
penjara Israel sejak 1967," tambahnya.
LSM tersebut mengatakan, semua yang ditahan
mengalami "beberapa bentuk penyiksaan fisik atau psikologis, pelecehan
moral, dan perlakuan kejam."
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan Posisi Indonesia dan Yordania Sama Soal Palestina
Diperkirakan, ada 4.500 warga Palestina yang
diyakini ditahan di penjara Israel.
Di antaranya adalah 41 wanita dan 140 anak di
bawah umur.
Sementara itu, diduga ada 440 tahanan
administratif, menurut data yang dikumpulkan organisasi hak-hak tahanan ini.