WahanaNews.co | KTT ASEAN pada 26-28 Oktober mendatang akan menyepakati Kerangka Pengaturan Koridor Perjalanan ASEAN (ATCAF). Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi.
Menurut Menlu Retno Marsudi, pembahasan ACTAF akhirnya rampung setelah satu tahun. Indonesia sendiri berperan sebagai ketua dari satuan tugas yang membahas pengaturan perjalanan tersebut.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil
“Saya sampaikan perlunya segera mengimplementasikan ACTAF ini untuk membuka perbatasan kita dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Menlu Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara virtual setelah mengikuti rangkaian pertemuan para menlu ASEAN, Senin (04/10/2021), seperti dilansir Antara.
Prakarsa pengaturan koridor perjalanan antarnegara Asia Tenggara pertama kali disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada KTT ASEAN tahun 2020, untuk mendorong pergerakan bisnis yang penting di tengah pandemi Covid-19.
Dengan pengaturan yang akan memfasilitasi pergerakan para pelaku ekonomi dan bisnis, kegiatan ekonomi di kawasan diharapkan dapat kembali tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan.
Baca Juga:
RI-Selandia Baru Tegaskan Komitmen untuk Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara
Inisiatif itu disambut baik oleh seluruh negara ASEAN dan Sekjen ASEAN Lim Jock Hoi, menyebut koridor perjalanan menjadi upaya untuk memastikan pasar Asia Tenggara tetap terbuka selama pandemi Covid-19.
Pasar yang terbuka, menurut Jock Hoi, merupakan faktor penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi di 10 negara anggota ASEAN.
Dalam jangka panjang, setelah pengaturan itu diadopsi oleh negara-negara anggota, satuan tugas ASEAN dapat difungsikan untuk mengoordinasi dan memfasilitasi operasionalisasi koridor perjalanan di kawasan serta membentuk standar baku fasilitasi perjalanan di ASEAN.