Aturan
itu tidak berlaku untuk diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis, dan
keluarga mereka, untuk membantu mengekang penyebaran virus Corona
baru.
Larangan
yang masih berlaku hingga saat ini, mencakup orang-orang yang datang dari Uni
Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Mesir,
Lebanon, India, dan Pakistan.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Arab
Saudi, yang mempertaruhkan reputasinya dalam menjaga situs-situs suci Islam di
Mekkah dan Madinah, melarang orang asing untuk menunaikan ibadah haji tahun
lalu, karena pandemi.
Itu
merupakan kali pertama dalam sejarah modern kerajaan Saudi.
Pada
gilirannya, hanya sejumlah kecil warga Saudi dan penduduk yang masih dipebolehkan
menjalankan menjalankan ibadah di sana.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Sebelum
pandemi Covid-19, sekitar 2,5 juta jemaah biasa mengunjungi situs-situs paling
suci Islam di Mekkah dan Madinah untuk haji dan umrah sepanjang tahun.
Secara
keseluruhan tradisi ini menghasilkan pemasukan bagi kerajaan Arab Saudi sekitar
12 miliar dollar (Rp 171,8 triliun) dalam setahun, menurut data resmi yang
dikutip Reuters.
Sebagai
bagian dari rencana reformasi ekonomi yang dilakukan oleh Putra Mahkota
Mohammed bin Salman, Kerajaan Saudi berharap meningkatkan jumlah jemaah umrah
dan haji masing-masing menjadi 15 juta dan 5 juta pada 2020.