WahanaNews.co |
Pemerintah Indonesia, melalui
Kementerian Agama, kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji
pada musim haji 2021 Masehi atau 1442 Hijriyah.
"Karena
masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun
ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag,
Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis
(3/6/2021).
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Pembatalan
pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
660/2021.
Keputusan
tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak,
seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan
sejumlah unsur lainnya.
Alasan tidak
memberangkatkan haji, karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung
membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Akibatnya,
pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan
bagi jamaah.
Di sisi lain,
alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan
keputusan menunda pemberangkatan haji.
"Ini semua
menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga
ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,"
kata dia.