WahanaNews.co | Amerika Serikat merengek pada mendesak Dewan Keamanan PBB agar menambah sanksi bagi Korea Utara menyusul serentetan peluncuran rudal balistik oleh negara paling terisolasi di dunia itu.
"AS mengusulkan sanksi PBB menyusul enam peluncuran rudal balistik Korea Utara sejak September 2021, yang semuanya melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB," tulis Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield di Twitter.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Sebelumnya pada hari yang sama, AS menjatuhkan sanksi sepihak pada Korut atas peluncuran rudal tersebut. AS juga memasukkan enam warga Korut, satu warga dan satu perusahaan Rusia, yang diduga mengadakan barang untuk program tersebut dari Rusia dan China, ke dalam daftar hitam.
Seorang diplomat AS yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengatakan bahwa AS telah mengusulkan agar lima dari mereka yang dikenai sanksi dicekal ke luar negeri dan dibekukan kepemilikan asetnya oleh PBB. Langkah itu direstui oleh konsensus komite sanksi Korea Utara DK PBB yang beranggotakan 15 negara, termasuk Rusia dan China.
"Kami terus berkoordinasi dengan para mitra untuk mempersiapkan tiga individu dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh AS untuk nominasi PBB," kata diplomat AS. Semenjak 2006 Korut sudah dikenai sanksi PBB, yang diperkuat oleh Dewan Keamanan selama beberapa tahun dalam upaya menargetkan pendanaan program rudal balistik dan nuklir milik Pyongyang.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Pemerintah Presiden AS Joe Biden gagal mengajak Pyongyang berdialog untuk membujuk Korut agar menyerahkan rudal dan bom nuklir miliknya sejak Biden dilantik pada Januari tahun lalu. Korut terus mengembangkan program rudal balistik dan nuklir selama paruh pertama 2021, yang melanggar sanksi PBB dan dilakukan di tengah situasi ekonomi yang kian memburuk, lapor pemantau sanksi PBB pada Agustus. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.