WahanaNews.co, Singapura - Singapura secara resmi meningkatkan upah minimum untuk pekerja asing menjadi 5.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 65 juta per bulan, efektif per 1 Januari 2025.
Pada tahun ini, gaji pekerja asing di Singapura ada di posisi 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 58 juta per bulan.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Peningkatan gaji tersebut akan diberlakukan untuk para pekerja asing yang memenuhi syarat izin kerja, dikenal sebagai Employment Pass (EP).
Perubahan tarif gaji ini akan berlaku bagi pelamar pekerja baru mulai tahun 2025, sementara untuk mereka yang memperbarui kontraknya, akan diterapkan mulai tahun 2026.
Dengan mendapatkan Employment Pass, para profesional, manajer, dan eksekutif asing memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
“Gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng, dikutip dari Straits Times.
Pekerja di sektor jasa keuangan di Singapura akan menerima upah sebesar 6.200 dolar Singapura atau sekitar Rp 72 juta pada tahun mendatang, meningkat dari 5.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 64 juta pada tahun ini.
Bagi pegawai asing yang berusia pertengahan 40-an, gajinya dapat mencapai 10.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 125 juta, sementara pekerja di sektor jasa keuangan memiliki potensi pendapatan sebesar 11.800 dolar Singapura atau sekitar Rp 137 juta.