WahanaNews.co, Singapura - Singapura secara resmi meningkatkan upah minimum untuk pekerja asing menjadi 5.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 65 juta per bulan, efektif per 1 Januari 2025.
Pada tahun ini, gaji pekerja asing di Singapura ada di posisi 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 58 juta per bulan.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Peningkatan gaji tersebut akan diberlakukan untuk para pekerja asing yang memenuhi syarat izin kerja, dikenal sebagai Employment Pass (EP).
Perubahan tarif gaji ini akan berlaku bagi pelamar pekerja baru mulai tahun 2025, sementara untuk mereka yang memperbarui kontraknya, akan diterapkan mulai tahun 2026.
Dengan mendapatkan Employment Pass, para profesional, manajer, dan eksekutif asing memiliki kesempatan untuk bekerja di Singapura.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
“Gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng, dikutip dari Straits Times.
Pekerja di sektor jasa keuangan di Singapura akan menerima upah sebesar 6.200 dolar Singapura atau sekitar Rp 72 juta pada tahun mendatang, meningkat dari 5.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 64 juta pada tahun ini.
Bagi pegawai asing yang berusia pertengahan 40-an, gajinya dapat mencapai 10.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 125 juta, sementara pekerja di sektor jasa keuangan memiliki potensi pendapatan sebesar 11.800 dolar Singapura atau sekitar Rp 137 juta.
Kenaikan gaji pegawai asing ini dilakukan untuk memastikan biaya perekrutan pemegang EP tetap sesuai dengan penghasilan minimal sepertiga profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, berdasarkan tolok ukur yang diumumkan pada Anggaran 2022.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, besaran gaji pekerja yang memenuhi EP tersebut ditinjau setiap tahun terhadap patokan minimal.
Adapun EP, memiliki masa berlaku hingga dua tahun bagi pemegang izin pertama kali dan tiga tahun bagi pemegang izin yang diperpanjang.
Aturan durasi berlakunya EP itu ditetapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran dari asosiasi perdagangan dan kamar dagang Singapura terkait meningkatnya biaya tenaga kerja serta kendala perekrutan.
Kendati demikian, mayoritas pemegang EP telah memperoleh penghasilan di atas gaji baru yang memenuhi syarat dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.
“Ini tidak menentukan upah pasar, tetapi hanya disesuaikan dengan norma upah yang sekarang ini berlaku,” ujar Tan, dilansir dari Channel News Asia.
Tan juga mengurangi batas rasio ketergantungan atau Dependency Ratio Ceiling (DRC) untuk sektor galangan kapal.
DRC adalah rasio maksimum yang diperbolehkan antara pekerja asing dan total tenaga kerja dalam suatu perusahaan pada sektor tertentu.
Penurunan DRC ini akan dilakukan secara bertahap, dari 77,8 persen menjadi 75 persen.
Dengan kebijakan ini, perusahaan galangan kapal akan diizinkan untuk mempekerjakan maksimal tiga pemegang izin kerja untuk setiap pekerja lokal, menurun dari 3,5 yang berlaku saat ini.
Selain itu, Singapura akan menaikkan retribusi untuk pemegang izin di sektor galangan kapal laut.
Retribusi untuk pemegang izin kerja yang memiliki keterampilan dasar di sektor ini akan ditingkatkan dari 400 dolar Singapura atau sekitar Rp 4,6 juta menjadi 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,8 juta.
Sedangkan bagi pemegang izin kerja yang memiliki keterampilan tinggi, retribusinya naik dari 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 juta menjadi 350 dolar Singapura atau sekitar Rp 4 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]