Penurunan DRC ini akan dilakukan secara bertahap, dari 77,8 persen menjadi 75 persen.
Dengan kebijakan ini, perusahaan galangan kapal akan diizinkan untuk mempekerjakan maksimal tiga pemegang izin kerja untuk setiap pekerja lokal, menurun dari 3,5 yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
10 Negara Paling Bahagia di Asia 2025, Taiwan Urutan Pertama
Selain itu, Singapura akan menaikkan retribusi untuk pemegang izin di sektor galangan kapal laut.
Retribusi untuk pemegang izin kerja yang memiliki keterampilan dasar di sektor ini akan ditingkatkan dari 400 dolar Singapura atau sekitar Rp 4,6 juta menjadi 500 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,8 juta.
Sedangkan bagi pemegang izin kerja yang memiliki keterampilan tinggi, retribusinya naik dari 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 juta menjadi 350 dolar Singapura atau sekitar Rp 4 juta.
Baca Juga:
Penerbangan Perdana Jetstar, Labuan Bajo dan Singapura Makin Dekat
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.