Kenaikan gaji pegawai asing ini dilakukan untuk memastikan biaya perekrutan pemegang EP tetap sesuai dengan penghasilan minimal sepertiga profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, berdasarkan tolok ukur yang diumumkan pada Anggaran 2022.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyampaikan, besaran gaji pekerja yang memenuhi EP tersebut ditinjau setiap tahun terhadap patokan minimal.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Adapun EP, memiliki masa berlaku hingga dua tahun bagi pemegang izin pertama kali dan tiga tahun bagi pemegang izin yang diperpanjang.
Aturan durasi berlakunya EP itu ditetapkan sebagai respons terhadap kekhawatiran dari asosiasi perdagangan dan kamar dagang Singapura terkait meningkatnya biaya tenaga kerja serta kendala perekrutan.
Kendati demikian, mayoritas pemegang EP telah memperoleh penghasilan di atas gaji baru yang memenuhi syarat dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
“Ini tidak menentukan upah pasar, tetapi hanya disesuaikan dengan norma upah yang sekarang ini berlaku,” ujar Tan, dilansir dari Channel News Asia.
Tan juga mengurangi batas rasio ketergantungan atau Dependency Ratio Ceiling (DRC) untuk sektor galangan kapal.
DRC adalah rasio maksimum yang diperbolehkan antara pekerja asing dan total tenaga kerja dalam suatu perusahaan pada sektor tertentu.