WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Jepang resmi membentuk lembaga administratif baru pada Selasa (15/7/2025), sebagai bagian dari upaya merespons kekhawatiran publik atas meningkatnya populasi warga negara asing dalam beberapa tahun terakhir.
Seperti diberitakan Reuters, peluncuran lembaga tersebut dilakukan hanya beberapa hari sebelum pemilu nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/7/2025).
Baca Juga:
Gempa 5,5 Guncang Akuseki, Jepang Sempat Perintahkan Evakuasi Warga
Kebijakan mengenai keberadaan penduduk non-Jepang menjadi sorotan utama dalam kontestasi politik kali ini.
Lembaga baru tersebut akan berperan sebagai pusat kendali antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan terkait warga asing mulai dari kriminalitas hingga masalah overturisme yang dipandang mengganggu keteraturan masyarakat.
Dengan keberadaan badan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan sinergi antar lembaga negara dalam merespons isu-isu sensitif yang menimbulkan keresahan di tengah warga.
Baca Juga:
39 Persen Penerima Subsidi Mahasiswa di Jepang Adalah Asing, Pemerintah Putuskan Ubah Skema Bantuan
Jepang sendiri selama ini dikenal dengan pendekatannya yang sangat ketat dalam urusan imigrasi demi menjaga karakter populasi yang relatif homogen.
Namun, tekanan akibat menyusutnya jumlah penduduk usia produktif mendorong pemerintah untuk sedikit melonggarkan kebijakan imigrasi agar bisa mengisi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor.
Pada tahun lalu, jumlah warga asing di Jepang mencapai 3,8 juta orang, angka tertinggi sepanjang sejarah.
Pembentukan lembaga baru ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP).
Mereka mengusulkan berbagai kebijakan untuk membangun “masyarakat yang hidup secara tertib dan harmonis bersama warga negara asing.”
Beberapa usulan mencakup regulasi yang lebih ketat terkait proses konversi SIM asing ke SIM Jepang serta pembatasan kepemilikan properti oleh warga negara asing.
“Kejahatan dan perilaku tidak tertib oleh sebagian warga asing, serta penyalahgunaan sistem administratif, telah menciptakan situasi di mana masyarakat merasa tidak nyaman dan merasa dirugikan,” ujar Perdana Menteri Shigeru Ishiba, yang juga Ketua Umum LDP, dalam pernyataannya saat peluncuran lembaga tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan langkah penyeimbang: di satu sisi mendorong penerimaan tenaga kerja asing, namun di sisi lain tetap menjaga stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Di tengah perubahan lanskap demografi dan politik, Jepang kini dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola imigrasi. Isu warga negara asing pun menjadi titik penting dalam arah kebijakan nasional ke depan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]