Sementara itu, Peneliti dan Sosiolog dari Pusat Hubungan Muslim
Denmar (CEDAR), Amani Hassani,
menilai apa yang dilakukan Tesfaye itu sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan.
Dia mengatakan bahwa wanita Muslim memandang mahar sebagai hak penting ketika memasuki kontrak
pernikahan Islam,
karena memberikan wanita sesuatu yang hanya miliknya.
Baca Juga:
Denmark Resmi Sahkan UU Larangan Penodaan Kitab Suci
"Menyerahkan hal ini adalah keputusan yang harus dibuatnya,
tidak boleh didikte keluarga atau masyarakat," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.