WahanaNews.co | China akan hapus kewajiban karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri mulai 8 Januari 2023 mendatang.
Pengumuman penghapusan itu disampaikan oleh Komisi Kesehatan Nasional China, setelah hampir tiga tahun mereka memperketat pergerakan pelaku perjalanan luar negeri demi mencegah penyebaran covid-19.
Baca Juga:
Jangan Sembarangan Install Aplikasi Gratis di Hp, Bahaya Pencurian Data Pribadi
Langkah itu dilakukan komisi setelah status covid diturunkan dari tingkat teratas penyakit menular, Kelas A, ke tingkat kedua Kelas B.
Usai kebijakan penghapusan syarat karantina itu dihapus, komisi menyatakan para pelancong yang ingin masuk ke China hanya disyaratkan memerlukan tes PCR yang dilakukan 48 jam sebelum penerbangan ke Negeri Tirai Bambu.
Mereka menyatakan kebijakan tersebut adalah langkah terbaru Beijing untuk melonggarkan rezim nol-covid-nya.
Baca Juga:
Bakamla Sebut Jumlah Kapal Patroli di ZEE Natuna Utara Belum Ideal
"Menurut undang-undang karantina kesehatan nasional, tindakan karantina penyakit menular tidak akan lagi diambil terhadap pelancong dan barang yang masuk. Pelancong hanya harus melakukan tes PCR dalam 48 jam sebelum tiba di China," kata Komisi Kesehatan Nasional (NHC) seperti dikutip dari AFP, Selasa (27/12).
Selain menghapus kewajiban karantina, komisi itu juga menghentikan kebijakan pembatasan jumlah penerbangan internasional.
Sejak Maret 2020, semua penumpang yang tiba di China harus menjalani kewajiban karantina sampai dengan dua minggu. Setelah itu, waktu karantina ditingkatkan menjadi tiga minggu.