WahanaNews.co |
Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa penumpamg penerbangan dari Indonesia
akan dilarang masuk ke negara mereka.
Larangan itu akan mulai
berlaku esok hari, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
Melansir The Standard pada Kamis (24/6/2021), Indonesia juga akan dimasukan
ke dalam grup A-1, yang berarti itu adalah tempat yang sangat berisiko terkait
penularan Covid-19.
Hong Kong juga akan mencegah
warga negara yang masuk dalam grup A-1 untuk memasuki Hong Kong melalui negara
transit.
Selain itu, warga dari negara
yang masuk grup A-1 dilarang tinggal di dalam bandara lebih dari dua jam.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Larangan ini didasari oleh
mekanisme yang diterapkan oleh Hong Kong.
Di mana, berdasarkan
mekanisme itu, jika di antara semua penerbangan penumpang dari tempat yang
sama, lima penumpang atau lebih dinyatakan positif Covid-19, atau varian baru
itu, melalui tes kedatangan dalam waktu tujuh hari, atau 10.
Atau, ada penumpang yang
dinyatakan positif varian mutan dengan tes virus apa pun dalam waktu tujuh
hari, termasuk saat karantina, pemerintah Hong Kong akan melarang semua
penerbangan penumpang dari tempat itu mendarat di Hong Kong.