WahanaNews.co, Jakarta - Polisi Hong Kong menciduk enam warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pencurian 25 jam tangan senilai lebih dari 6 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 12 miliar) dari sebuah toko di distrik perbelanjaan bulan lalu.
Kepala Inspektur Lo Ka-chun dari unit kriminalitas regional Pulau Hong Kong mengumumkan pada Jumat (15/3/2024) bahwa yang ditangkap termasuk tiga perempuan dan tiga laki-laki asal Indonesia, dengan rentang usia antara 26 hingga 35 tahun.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
Lo menyatakan bahwa dari keenam tersangka tersebut, empat di antaranya telah tinggal di Hong Kong melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan. Sementara itu, satu orang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan.
Ini merupakan kali pertama warga negara Indonesia ditangkap dalam kasus perampokan di Hong Kong, demikian catatan Lo.
"Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pemohon klaim penyiksaan atau tinggal di luar batas waktu yang ditentukan dapat membuat mereka lolos dari tangkapan polisi," katanya, dikutip dari SCMP.
Baca Juga:
Pemilik Jam Tangan Swatch Nuansa LGBTQ di Malaysia Akan di Denda dan Masuk Penjara
Lo menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius.
"Tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi para perampok, polisi akan menggunakan segala cara untuk menyeret para pencuri ke hadapan hukum," jelas dia.
Kronologi perampokan di Hong Kong