WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menangkap lima tersangka pencurian modul base transceiver station (BTS) di wilayah Jakarta Pusat. Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp120 miliar.
Awalnya, polisi menangkap tersangka berinisial MJ (30) pada 1 September 2024. MJ mencuri modul BTS dengan cara berpura-pura sebagai teknisi dari PT Telkomsel.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Dalam aksinya, tersangka MJ menyamar menggunakan wearpack dan alat-alat teknisi, sehingga berhasil masuk ke lokasi pencurian tanpa dicurigai," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (14/10).
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap empat tersangka lain. Mereka yaitu AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49).
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 227 unit modul BTS dan 13 palet modul BTS. Susatyo menjelaskan barang curian itu rencananya akan dijual para tersangka ke Cina dengan Rp7.000.000 sampai Rp8.000.000 per unit.
"Mereka bekerja untuk mengumpulkan dan mempersiapkan pengiriman modul-modul curian tersebut ke Cina. Pengiriman barang dilakukan melalui gudang di Cilincing, Jakarta Utara," ujarnya.
Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka lain berinisial SJ yang merupakan seorang warga negara Cina. Diduga, SJ menjadi otak di balik pengiriman modul-modul tersebut ke Hongkong.