WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Myanmar kembali memperketat kontrol keamanan dengan menetapkan status darurat di puluhan wilayah.
Sebanyak 60 kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan kawasan resmi berada dalam kondisi darurat sejak Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga:
Usai Kudeta Aung San Suu Kyi, Pemimpin Junta Min Aung Hlaing Jadi Presiden Baru Myanmar
Kebijakan ini, sebagaimana dilaporkan Anadolu, diarahkan untuk meredam eskalasi pemberontakan bersenjata yang masih berlangsung di berbagai daerah.
Selain sebagai langkah penanganan konflik, keputusan tersebut juga dimaksudkan untuk memulihkan stabilitas nasional dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan.
Kantor Presiden Myanmar menyebutkan bahwa dalam kondisi darurat ini, militer memperoleh kewenangan yang sangat luas, meliputi fungsi administratif hingga yudisial.
Baca Juga:
BBM Mulai Langka: Myanmar Terapkan Sistem QR Code, Warga Cuma Boleh Isi 2 Kali Seminggu
Kewenangan tersebut berada di bawah kendali panglima militer, yang kemudian mendelegasikannya kepada para komandan regional.
Para komandan ini bertanggung jawab langsung dalam mengendalikan operasi keamanan di wilayah terdampak, termasuk menentukan strategi penanganan situasi di lapangan.
Lebih jauh, para komandan juga memiliki otoritas untuk membagi tugas kepada perwira bawahan sesuai kebutuhan operasional.
Dengan skema ini, wilayah-wilayah yang masuk status darurat secara efektif berada di bawah penerapan hukum militer, sekaligus menandai semakin luasnya peran militer dalam struktur pemerintahan dan sistem peradilan.
Dalam aturan tersebut, pengadilan militer diberi kewenangan untuk mengadili warga sipil.
Sanksi yang dapat dijatuhkan pun tidak ringan, mulai dari hukuman penjara dalam jangka panjang hingga hukuman mati bagi pelanggaran berat.
Di sisi lain, Presiden Min Aung Hlaing menetapkan tenggat waktu selama 100 hari untuk mendorong tercapainya perundingan damai dengan kelompok bersenjata.
Ia juga mengundang berbagai pihak, termasuk yang terlibat dalam Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk ambil bagian dalam proses dialog tersebut.
Langkah penetapan status darurat ini terjadi di tengah kondisi politik Myanmar yang belum stabil sejak kudeta militer pada 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil.
Sejak peristiwa tersebut, konflik berkepanjangan terus berlangsung dan berdampak pada memburuknya situasi keamanan serta kondisi sosial di berbagai wilayah negara itu.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]