WahanaNews.co | Belanda, Belgia, dan Luksemburg menolak paspor Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan pemilik.
"Per 10 Oktober, Belanda [bersama dengan Belgia dan Luksemburg] hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, Kamis (6/10/22).
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Kedubes lantas mengimbau pemohon yang tak memegang paspor berisi tanda tangan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober.
Pengajuan visa, lanjutnya, bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.
Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan masih akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober.
Baca Juga:
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
Saat dan setelah 10 Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.
"Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.
Mereka juga mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Belanda yang memiliki paspor lama atau paspor tanpa kolom tanda tangan untuk segera meminta pengesahan dari Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag.
"Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda," bunyi pernyataan itu.
Perihal paspor tanpa tangan ini juga sempat menjadi perbincangan publik pada Agustus lalu. Saat itu, Jerman menolak paspor baru Indonesia yang tak memuat kolom tanda tangan.
Imigrasi RI kemudian mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di RI mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.
Dalam halaman pengesahan itu, terdapat tanda tangan pemegang dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat atau kepala imigrasi disertai waktu dan lokasi.[zbr]