"Kami menyerukan kepada Penjaga Pantai dan Komisi Militer Pusat China untuk bertindak dengan hati-hati dan bertanggung jawab dalam tindakan mereka untuk mencegah kesalahan perhitungan dan kecelakaan yang akan membahayakan nyawa manusia," kata angkatan bersenjata itu.
Juru bicara Penjaga Pantai China Gan Yu menanggapi dengan menyatakan China memiliki kedaulatan "yang tidak dapat terbantahkan" terhadap Kepulauan Spratly dan kawanan perairan di sekitarnya, termasuk Beting Second Thomas.
Baca Juga:
Usai Dipindahkan, Menko Yusril Sebut Mary Jane & Bali Nine Tak Bisa ke RI
"Kami mendesak pihak Filipina untuk segera menghentikan aktivitas pelanggarannya di perairan ini," tulis Gan di akun media sosial WeChat milik penjaga pantai China.
Penjaga Pantai Filipina menyatakan tindakan China melanggar aturan hukum, termasuk dua konvensi internasional, dan sebuah aturan dari pengadilan global.
Mahkamah Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag menyimpulkan pada 2016 bahwa klaim perluasan Beijing di Laut China Selatan tidak berdasar. Namun, China bersikeras tidak menerima setiap klaim atau tindakan berdasarkan putusan mahkamah tersebut.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Penjaga Pantai Filipina "menyerukan kepada Penjaga Pantai China untuk menahan pasukannya, menghormati hak kedaulatan Filipina di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya, menahan diri dari menghambat kebebasan navigasi, dan mengambil tindakan yang tepat terhadap individu yang terlibat dalam insiden pelanggaran hukum ini," kata seorang juru bicara, Komodor Jay Tarriela.
Setelah insiden tersebut, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan "ancaman berulang China terhadap status quo di Laut China Selatan secara langsung mengancam perdamaian dan stabilitas regional" dan Washington membela sekutunya -- Filipina dalam menghadapi "tindakan berbahaya" semacam itu.
"Amerika Serikat menegaskan ulang bahwa serangan bersenjata terhadap kapal publik, angkutan udara, dan angkatan bersenjata Filipina - termasuk milik Penjaga Pantainya di Laut China Selatan - akan memicu komitmen pertahanan timbal balik AS berdasarkan Pasal IV Perjanjian Pertahanan Bersama Filipina-AS 1951," kata Deplu AS dalam sebuah pernyataan.