WahanaNews.co | Hukuman ngeri diputuskan oleh Pengadilan Iran kepada tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman ‘mata dibayar mata’ oleh pengadilan.
Baca Juga:
Balas Israel, Iran Disebut Bakal Tingkatkan Kekuatan Hulu Ledak
Hukuman untuk membutakan salah satu mata tiga terdakwa ini diberikan Pengadilan Iran karena terdakwa telah membuat korban-korbannya kehilangan salah satu mata mereka.
Dilansir AFP, Rabu (3/8/2022), ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan Iran telah melakukan serangan atau terlibat dalam insiden yang membuat korbannya buta sebelah.
Tidak disebutkan terkait identitas ketiga terdakwa tersebut.
Baca Juga:
Elon Musk Beberkan Alasan Tangguhkan Akun X Pemimpin Tertinggi Iran
Laporan surat kabar lokal Teheran, Hamshahri, menyebut salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman 'mata dibayar mata' merupakan seorang wanita.
Disebutkan kasus ini bermula saat wanita itu melemparkan cairan asam ke seorang wanita lainnya dalam perselisihan yang terjadi di tahun 2011 lalu.
Akibat serangan cairan asam itu, korban kehilangan salah satu matanya.
Mahkamah Agung Iran, menyebut laporan Hamshahri, telah memperkuat hukuman mencungkil mata kanan wanita itu.
Selain hukuman mencungkil mata, ia juga mendapat hukuman kurungan atau penjara serta hukuman denda.
Dalam satu kasus lainnya, seorang pria dijatuhi hukuman yang sama karena telah membuat korbannya kehilangan salah satu mata.
Pria tersebut diketahui melakukan serangan pisau tahun 2017 lalu.
Sementara kasus ketiga terjadi tahun 2018, dimana seorang pria dinyatakan bersalah karena telah membuat temannya buta di mata kirinya dengan senjata berburu.
Laporan Hamshahri menyebutkan korban 'bersikeras' agar penyerangnya mengalami nasib yang sama dengannya.
Ketiga kasus itu telah diserahkan ke kantor jaksa Teheran agar hukuman yang dijatuhkan bisa dilaksanakan.
Hukuman ini dijatuhkan di bawah undang-undang yang mengatur hukuman kisas di negara tersebut.
Iran diketahui memberlakukan hukuman 'mata dibayar mata' atas permintaan korban atau keluarga korban, kecuali jika mereka memberikan pengampunan.
Amnesty International dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) lainnya mengecam hukuman semacam itu di Iran.
Kelompok-kelompok ini menilai hukuman tersebut kejam dan sama saja dengan penyiksaan. [rin]