WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mencatat sejarah penting ketika mayoritas negara anggotanya menyatakan dukungan terhadap solusi dua negara bagi Israel dan Palestina, Jumat (12/9/2025), lewat pengesahan Deklarasi New York.
Resolusi yang bersifat tidak mengikat itu disetujui oleh 142 negara anggota, menandai konsensus global yang semakin menguat di tengah konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
Baca Juga:
Sidang Majelis Umum PBB di New York, Prabowo Dipastikan Sampaikan Pidato
Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui laman PBB dan akun X @UN_News_Centre disebutkan, “Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mendukung Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.”
Meski demikian, hasil pemungutan suara ini tidak sepenuhnya bulat karena terdapat 10 negara yang menolak resolusi, sementara 12 negara lain memilih abstain.
Israel menjadi salah satu negara yang menolak resolusi dengan alasan bahwa deklarasi tersebut dianggap hanya menguntungkan Hamas.
Baca Juga:
Belgia Janjikan Sanksi Berat ke Israel, Ribuan Massa Turun ke Jalan Suarakan Solidaritas untuk Gaza
Amerika Serikat juga mengambil sikap yang sama dengan Israel, menggarisbawahi aliansi kuat kedua negara dalam isu Palestina.
Penolakan juga datang dari Argentina dan Paraguay di Amerika Selatan yang memilih berdiri di sisi Israel dan sekutunya.
Di Eropa, hanya Hungaria yang menolak resolusi, menjadikannya satu-satunya negara di benua tersebut yang menolak pengakuan negara Palestina.
Papua Nugini turut masuk dalam daftar negara penolak bersama empat negara di kawasan Oseania lainnya, yaitu Mikronesia, Palau, Tonga, dan Nauru.
Resolusi ini disahkan hanya beberapa jam setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah upacara di Tepi Barat pada Kamis (11/9/2025) menolak secara terbuka gagasan pembentukan negara Palestina.
Netanyahu dengan lantang menegaskan, “Kami mengatakan tidak akan ada negara Palestina dan memang tidak akan ada negara Palestina! Tempat ini milik kami. Kami akan menjaga warisan, tanah, dan keamanan kami”.
Deklarasi New York sendiri diajukan oleh Prancis dan Arab Saudi, dengan seruan agar Otoritas Palestina (PA) diberikan mandat untuk memerintah dan mengendalikan seluruh wilayah Palestina.
Dokumen tersebut juga mendorong pembentukan komite administratif transisi segera setelah gencatan senjata di Gaza diberlakukan.
Selain itu, resolusi turut mengecam serangan Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur di Gaza yang telah menyebabkan bencana kemanusiaan dan krisis perlindungan.
Berikut daftar 10 negara yang menolak resolusi tentang Palestina merdeka di Majelis Umum PBB: Israel, Amerika Serikat, Argentina, Hungaria, Papua Nugini, Mikronesia, Paraguay, Palau, Tonga, dan Nauru.
Sementara itu, terdapat 12 negara yang memilih abstain, yakni Albania, Kamerun, Ceko, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Samoa, Sudan Selatan, Kongo, Makedonia Utara, dan Moldova.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]